KALTIMNUSANTARA.COM- Satreskrim Polres Bontang bersih-bersih tindakan pidana judi. Kali ini dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022 Polres Bontang tangkap 6 orang warga Kelurahan Berbas Pantai di Jalan Melawai pada Senin (11/4) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, mulanya laporan diterima sehari sebelum penangkapan.
Aktivitas judi di bulan Ramadhan tentu tidak etis. Apalagi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22) yang merupakan perempuan.
“Jadi judi tindakan pidana, apalagi tempat itu kerap dijadikan arena judi,” kata Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Selasa (12/4/2022).
Selanjutnya, saat dilakukan penggrebekan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 649.000, dan satu set kartu domino.
Akibat perbuatan keenam tersangka, mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selanjutnya seluruh tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ancaman 10 tahub penjara,” pungkasnya.
Baca juga : Pria Dibawah Umur Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba