spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Pria Dibawah Umur Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Apalagi, penjual ini merupakan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, penangkapan terjadi pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 23.30 WITA malam.

Setelah mendapat laporan, personil Resnarkoba langsung menangkap remaja yang sempat membuang barang bukti sabu.

Barang tersebut ditaruh di bungkus rokok. Yang didalamnya berisikan sebanyak 4 plastik sabu dengan berat 6,02 gram.

“Iya dia sempat buang itu barang bukti sabu seberat 6,02 gram,” kata AKP Tatok kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Akhirnya, setelah diminta mengaku barulah barang haram tersebut merupakan milik tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor scoopy yang dikendarai, sabu 6,02 gram, dan satu buah ponsel milik pelaku.

Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular