spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Salah Satu Pekerja Perusahaan Ditangkap Akibat Mencuri

- Advertisement -

BONTANG– AM (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum akibat terbukti melakukan pencurian telpon genggam jenis Iphone yang dilakukan pada (17/12/2021) lalu.

Tersangka AM ditangkap Tim Reskrim Bontang Utara, bekerjasama dengan Reskrim Bontang Selatan, dan Satreskrim Polres Bontang, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 14.30 Wita di tempat kerjanya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan pelaku ini melakukan pencurian pada gelaran Expo yang digelar di Stadion Bessai Berinta.

Melihat ada kesempatan AM melihat telepon genggam di dasbor salah satu pengunjung. Tanpa berfikir panjang AM menyabet ponsel tersebut. Telepon genggam korban mulanya tertinggal di dasbor motor milik korban.

Sedangkan korban baru sadar saat setelah memeriksa tas nya ternyata sudah tidak ada.

“Tersangka mengaku kalau dia mengambil untuk kebutuhan pribadinya dan saat itu memang tidak terlihat orang. Jadi dia memanfaatkan kesempatan itu,” kata AKP Ahmad Said, Jumat (11/3/2022).

Selanjutnya, tersangka sempat ingin menghilangkan jejak dengan mereset telpon curiannya di Samarinda.

Dengan kejadian tersebut, Humas Polres Bontang menghimbau masyarakat agat tetap memperhatikan barang bawaan miliknya.

Hal itu bertujuan untuk terhindar dari kejadian pencurian yang berakibat dari keteledoran.

“Jadi dijaga barangnya dan diperiksa sebelum pergi kemana pun,” kata IPTU Mandiyono.

Saat ini tersangka AM sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular