KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang berhasil menangkap, tersangka inisial A (29) karena terbukti melakukan penggelapan atau penipuan.
Awalnya tersangka menyewa kendaraan merek Inova dengan nomor polisi KT 1830 ZF harga Rp 500 ribu pada Senin, (21/3) lalu selama dua hari.
Tetapi 6 hari berselang mobil yang disewa tidak kunjung balik ke pemilik. Untuk itu, pemilik mobil langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, IPTU Mandiyono mengatakan, tersangka ditangkap di Kutai Barat pada Minggu (3/4/2022) kemarin.
Informasi dari pelapor, tersangka beralasan ingin mengambil barang di Kota Samarinda dan membutuhkan kendaraan satu unit mobil.
“Ternyata mobil yang disewa tidak dikembalikan. Jadi korban melapor dan polisi menindak lanjuti,” kata IPTU Mandiyono dalam siaran persnya, Senin (4/3/2022).
Dari hasil penangkapan itu, Polres berhasil mengamankan satu unit Inova. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya berniat akan menjual mobil tersebut dengan harga Rp 60 juta.
Bahkan telah menerima uang panjar sebanyak Rp 2,5 juta untuk biaya balik nama dan ongkos pulang pergi ke Samarinda.
“Sudah ada pembelinya. Cuman berhasil digagalkan dan ditangkap tersangkanya,” sambungnya.
Akibatnya tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan. “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.