BONTANG- Pria paruh baya berinisial AB (55) ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu pada Senin (20/10/2025) malam lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka awalnya sudah dibuntuti sejak di Kelurahan Tanjung Laut.
Di sana tersangka mengambil sabu sebanyak 2 poket sebesar 0,75 gram. Tersangka mengaku sabu itu dibeli dan rencana akan dijual kembali.
“Dari tanjung laut kami buntuti terus dia ke rumah kontrakan. Disana baru kami amankan,” ucap AKP Rakib Rais.
Saat ini polisi sudah mengamankan tersangka lengkap barang bukti. Selain sabu polisi juga menyita dompet serta plastik klip.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.


