BONTANG– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang merilis persyaratan untuk masuk ke bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, syarat awal ialah umur minimal 6 atau 7 tahun per 1 Juli 2026 sesuai ketentuan data.
Kedua, menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran dan membawa aslinya
Ketiga, menyershkan fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya untuk verifikasi.
Keempat bagi zonasi radius 400 meter harus disertai dengan penempatan atau syarat. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga miskin (Gakin) selanjutnya disebut jalur Afirmasi Gakin dan berasal dari daerah pesisir memenuhi persyaratan diantaranya :
a. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau Program Keluarga Harapan (PKH), serta masih terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta menunjukkan Kartu Keluarga asli;
b. Memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS);
c. Daerah pesisir yang dimaksud adalah siswa yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing serta menunjukkan Kartu Keluarga asli.
Bagi calon murid baru dari anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik selanjutnya disebut jalur Afirmasi GTK dengan memenuhi persyaratan:
a. Anak guru dan tenaga kependidikan dimaksud adalah murid baru yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Kota Bontang;
b. Anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas langsung diterima.
Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut Jalur Mutasi memenuhi persyaratan:
a. Calon murid baru dari luar Kota Bontang atau dari luar Provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota daerah asal;
Bagi calon murid baru dari anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik selanjutnya disebut jalur Afirmasi GTK dengan memenuhi persyaratan:
a. Anak guru dan tenaga kependidikan dimaksud adalah murid baru yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Kota Bontang;
b. Anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas langsung diterima.
Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut Jalur Mutasi memenuhi persyaratan:
a. Calon murid baru dari luar Kota Bontang atau dari luar Provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota daerah asal;
b. Menunjukkan SK Penugasan Orang Tua/Wali dan melampirkan fotokopinya.
Bagi calon murid baru penyandang disabilitas dapat mendaftar melalui jalur inklusi dan dapat memilih SD terdekat dari tempat tinggal dengan memenuhi persyaratan:
a. Calon murid baru penyandang disabilitas yang telah berumur 7 tahun dapat menjadi murid baru di SD, diutamakan SD yang lokasinya berdekatan dengan domisilinya;
b. Calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua datang ke sekolah PAUD dengan membawa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Dokter/lembaga yang berwenang tentang kebutuhan khusus calon murid baru yang bersangkutan;
c. Wawancara calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua dilakukan pada saat pendaftaran;
d. Calon murid baru penyandang disabilitas dengan didampingi orang tua diminta untuk datang ke psikolog yang telah ditunjuk oleh satuan pendidikan penyelenggara inklusif;
e. Hasil tes psikologi dan wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya calon murid baru (Anak Berkebutuhan Khusus) sebagai murid baru pada satuan pendidikan.
f. Apabila melebihi kuota penerimaan murid baru berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai ranking;
g. Apabila murid baru berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana.


