KUKAR – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih membutuhkan penyelesaian sejumlah regulasi sebelum dapat direalisasikan. Salah satu langkah yang tengah diupayakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar adalah mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Kecamatan Sedulang.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan, keberadaan Perda Kecamatan Sedulang yang diterbitkan pada 1999 menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan dalam pembahasan penataan wilayah tersebut.
Perda itu lahir bersamaan dengan kebijakan pemekaran Kabupaten Kutai Timur dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Namun, pembentukan Kecamatan Sedulang akhirnya tidak berjalan karena sebagian desa yang masuk dalam cakupannya kini telah menjadi wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Pada saat itu, Kecamatan Sedulang memang sudah memiliki dasar Perda. Tetapi, dalam perkembangannya terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Timur sehingga ada desa yang sebelumnya masuk dalam cakupan Sedulang beralih menjadi bagian dari kabupaten tersebut,” ungkap Arianto, Rabu (4/11/2026).
Ia bilang perubahan wilayah administrasi itu menyebabkan jumlah desa yang tersisa tidak mencukupi untuk membentuk kecamatan baru. Akibatnya, rencana pembentukan Kecamatan Sedulang tidak dapat dilaksanakan hingga sekarang.
Menurut Arianto, kondisi tersebut perlu dituntaskan melalui pencabutan regulasi lama agar proses penataan wilayah berikutnya dapat berjalan tanpa terkendala aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi administrasi saat ini.
“Kami mengusulkan Perda Kecamatan Sedulang dicabut terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami mengupayakan langkah selanjutnya untuk mendorong pemekaran Kecamatan Muara Kaman,” jelasnya.
Di sisi lain, pembahasan pemekaran juga mulai menyentuh rencana penentuan lokasi ibu kota kecamatan. Meski demikian, DPMD Kukar menyebut pembahasan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir.
Arianto menegaskan, penentuan lokasi pusat pemerintahan kecamatan harus memperhatikan keterjangkauan seluruh desa yang nantinya masuk dalam wilayah pemekaran.
“Prinsipnya, ibu kota kecamatan harus berada di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Kami ingin seluruh desa nantinya bisa menjangkau pusat pemerintahan tanpa harus menempuh jarak yang terlalu jauh,” tuturnya.
Dalam rencana pemekaran tersebut, sambung dia, sedikitnya 10 desa diproyeksikan menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Muara Kaman yang baru. Karena itu, penentuan titik ibu kota kecamatan diharapkan mempertimbangkan posisi geografis seluruh desa tersebut.
“Masih kami diskusikan agar penempatannya bisa berada di lokasi yang relatif di tengah. Dengan begitu, desa-desa yang masuk dalam wilayah pemekaran memiliki akses lebih dekat terhadap pelayanan pemerintahan kecamatan,” pungkas Arianto. (Adv)


