DPMPTSP Bontang Sebut Kepastian Perizinan Jadi Kunci Menarik Minat Investor

BONTANG – Kepastian dalam proses perizinan dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menentukan minat investor menanamkan modal di suatu daerah. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengoptimalkan pelayanan perizinan berbasis risiko agar proses investasi berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan sistem perizinan saat ini telah dirancang lebih sederhana dibanding sebelumnya. Namun, terdapat tiga persyaratan pokok yang tetap wajib dipenuhi, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang kami dorong bukan sekadar mempercepat proses, tetapi memberikan kepastian kepada pemohon mengenai tahapan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, pelaku usaha dapat merencanakan investasinya dengan lebih baik,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap rencana usaha terlebih dahulu harus dipastikan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Setelah itu, dilakukan penapisan lingkungan untuk menentukan dokumen yang wajib dipenuhi sesuai tingkat risiko kegiatan.

Menurut Idrus, mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan perizinan berbasis risiko yang menyesuaikan persyaratan dengan karakteristik masing-masing kegiatan usaha.

“Setiap kegiatan memiliki tingkat risiko yang berbeda, sehingga dokumen yang dipersyaratkan juga tidak selalu sama. Semua ditentukan berdasarkan hasil kajian sesuai regulasi,” jelasnya.

Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan melalui penerbitan PBG. Untuk bangunan tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, termasuk sistem pengelolaan limbah dan standar teknis operasional.

“Harapannya, proses perizinan yang jelas dan terukur dapat memberikan rasa aman bagi investor sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait

Most Popular