DPMPTSP Bontang: Seluruh Izin Non berusaha Wajib Lewat Kajian Teknis OPD Terkait

BONTANG – Penerbitan perizinan nonberusaha di Kota Bontang tidak hanya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setiap permohonan terlebih dahulu harus melalui kajian dan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh izin yang diterbitkan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis.

“Kami tidak langsung menerbitkan izin. Setiap permohonan lebih dulu dikaji oleh OPD teknis yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Setelah rekomendasi diterbitkan, baru kami memproses penerbitan izin,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pola tersebut berlaku untuk berbagai layanan perizinan nonberusaha yang dikelola pemerintah daerah. Mulai dari izin penyelenggaraan reklame, analisis dampak lalu lintas, surat keterangan penelitian, izin pengumpulan uang dan barang, hingga berbagai bentuk layanan kelembagaan dan pendidikan nonformal.

Menurut Sofyansyah, pada permohonan pendirian lembaga pendidikan, misalnya, seluruh berkas akan diteruskan kepada perangkat daerah yang membidangi pendidikan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi maupun verifikasi lapangan.

“OPD teknis yang memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Kami menjalankan fungsi penerbitan izin setelah seluruh tahapan tersebut selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses berjalan sesuai prosedur, DPMPTSP tidak melakukan penilaian teknis. Namun apabila ditemukan kendala yang memerlukan koordinasi lintas perangkat daerah, instansinya akan memfasilitasi penyelesaiannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Dengan mekanisme ini, setiap izin yang diterbitkan memiliki dasar teknis yang jelas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap cepat sekaligus sesuai regulasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular