KUKAR – Keterbatasan akses kendaraan pemadam kebakaran menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengantisipasi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat meninjau lokasi kebakaran di Jalan Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kamis (8/10/2026).
Aulia mengatakan, kondisi jalan yang sempit maupun tidak tersedia di sejumlah kawasan dapat membuat kendaraan pemadam kesulitan mencapai titik kebakaran. Situasi tersebut berpotensi memperpanjang proses penanganan ketika api mulai membesar.
Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan langkah antisipasi dengan menyediakan sarana pendukung pemadaman di kawasan yang memiliki akses terbatas.
Salah satunya melalui penyediaan hidran atau sistem pengairan yang dapat dimanfaatkan ketika terjadi kebakaran.
“Kalau aksesnya sulit, kita harus memiliki sistem pengairan untuk membantu mengatasi ketika terjadi bencana kebakaran,” ujar Aulia.
Menurutnya, penyediaan sarana tersebut akan diarahkan ke kawasan yang dinilai membutuhkan, terutama permukiman padat yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
Ia menyebut Pemkab Kukar juga telah meminta para lurah untuk memperhatikan kondisi wilayah masing-masing, termasuk memetakan kawasan yang memiliki keterbatasan akses dan membutuhkan sarana pendukung penanggulangan kebakaran.
Aulia menjelaskan, pembiayaan penyediaan fasilitas tersebut dapat dilakukan melalui dana RT. Namun, penggunaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Kebutuhan masing-masing RT tidak sama. Kalau memang bisa ditangani melalui dana RT, maka akan kita optimalkan dana RT untuk menyelesaikan persoalan seperti ini,” jelasnya.
Ia menegaskan kawasan permukiman dengan jalan sempit sebagai salah satu lokasi yang membutuhkan perhatian khusus. Kendaraan pemadam berukuran besar tidak selalu dapat masuk hingga mendekati titik kebakaran.
“Seperti kejadian kemarin, (kebakaran yang terjadi di Jl. Alimuddin, Kelurahan Melayu) karena jalannya tidak ada atau aksesnya terbatas, mobil pemadam kebakaran kesulitan masuk. Akibatnya, proses penanganannya tidak bisa berjalan optimal,” ungkapnya.
Aulia menyebut keterbatasan akses tersebut dapat memengaruhi lama waktu pemadaman. Dalam kondisi normal, petugas pemadam kebakaran dapat menyelesaikan penanganan dalam waktu relatif singkat.
Namun, ketika akses menuju lokasi terkendala, proses pemadaman dapat berlangsung lebih lama. Pada kejadian sebelumnya, penanganan bahkan membutuhkan waktu hingga sekitar dua jam.
“Pada umumnya mereka bisa memadamkan api kurang dari 30 menit. Tetapi kemarin sampai dua jam baru pemadaman bisa dilakukan atau diselesaikan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kukar telah berdiskusi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) untuk mengidentifikasi kebutuhan sarana pendukung, terutama ketersediaan sumber air di kawasan rawan kebakaran.
“Yang paling penting kita lihat kebutuhan di masing-masing wilayah. Kalau memang bisa diselesaikan melalui dana RT, kita akan optimalkan dana tersebut untuk mengatasi persoalan seperti ini,” pungkas Aulia. (Adv)


