SAMARINDA – Sejumlah pertemuan antara DPRD dan PT PLN (Persero) dinilai belum mampu menghentikan pemadaman listrik bergilir di Samarinda serta wilayah lain di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut mendorong permintaan agar persoalan kelistrikan diperiksa melalui audit yang lebih menyeluruh.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri penyebab gangguan. Pemeriksaan dinilai perlu menyentuh aspek teknis sekaligus tata kelola perusahaan.
DPRD Kota Samarinda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur disebut telah beberapa kali memanggil PLN melalui rapat dengar pendapat. Namun, kondisi pelayanan di lapangan belum menunjukkan perbaikan yang dianggap memadai.
“PLN sudah beberapa kali dipanggil, tetapi belum terlihat perubahan signifikan. Karena itu, perlu langkah yang lebih tegas,” ujar Rohim, Sabtu (24/10/2026).
Menurut dia, menggelar pertemuan kembali tidak akan cukup apabila pembahasannya berakhir tanpa target dan jadwal penyelesaian. Audit diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kendala yang menghambat pemulihan pasokan.
Pemeriksaan dapat dimulai dari perencanaan kebutuhan energi, kondisi serta pengoperasian pembangkit, jadwal pemeliharaan, hingga kesiapan PLN menghadapi kerusakan peralatan.
Kecepatan pengambilan keputusan ketika pasokan terganggu juga perlu dievaluasi. Dengan begitu, penyebab pemadaman dapat diketahui secara utuh dan tidak berhenti pada penjelasan mengenai kerusakan teknis.
Rohim mengatakan kerusakan sejumlah unit pembangkit memang telah disampaikan sebagai alasan terjadinya pemadaman. Namun, masyarakat juga memerlukan penjelasan tentang kemajuan perbaikan, hambatan yang dihadapi, dan batas waktu pemulihan.
“Jika pembangkit mengalami kerusakan, perbaikannya harus segera dituntaskan. Kalau tidak memungkinkan diperbaiki, perlu dijelaskan alternatif penyelesaiannya,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi penting agar pelanggan tidak terus berada dalam ketidakpastian. Penjelasan mengenai penyebab gangguan harus disertai langkah penanganan yang dapat diukur.
Selain kondisi pembangkit, Rohim meminta audit menelaah kemungkinan adanya kelemahan pengelolaan yang memengaruhi pelayanan di daerah. Meski demikian, persoalan tersebut tidak boleh disimpulkan tanpa bukti hasil pemeriksaan.
“Perlu diperiksa apakah ada persoalan manajemen yang berdampak pada pelayanan di daerah. Itu harus diungkap secara jelas,” tegasnya.
Audit diharapkan dapat memisahkan persoalan yang murni berasal dari kerusakan peralatan dengan kendala dalam perencanaan, pemeliharaan, maupun pengambilan keputusan. Hasilnya dapat digunakan untuk menentukan tindakan korektif dan bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Rohim turut menyoroti posisi Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah penghasil sumber energi nasional, termasuk batu bara. Menurut dia, kekayaan sumber daya tersebut terasa ironis ketika masyarakat masih berulang kali menghadapi pasokan listrik yang tidak andal.
Jika pola pengelolaan saat ini belum mampu menjamin pelayanan, ia membuka ruang untuk mengkaji alternatif lain. Salah satu wacana yang dapat dipelajari ialah model pengelolaan kelistrikan yang melibatkan Danantara.
Namun, opsi tersebut harus diuji secara menyeluruh sebelum dijalankan. Kajian perlu mencakup dasar regulasi, skema pembiayaan, kesiapan jaringan dan pembangkit, pembagian kewenangan, serta jaminan keberlanjutan pasokan.
“Jika ada alternatif yang terbukti mampu memberikan pelayanan lebih baik, tentu layak dikaji. Namun, semuanya harus melalui pertimbangan yang matang,” ucap Rohim.
Ia berharap audit tidak hanya berujung pada temuan administratif. Pemeriksaan harus menghasilkan rekomendasi yang dapat dilaksanakan, menetapkan target pemulihan, dan mencegah pemadaman bergilir terus berulang tanpa kepastian bagi masyarakat. (Adv)


