KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan dukungan beasiswa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melanjutkan pendidikan mulai jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktoral (S3). Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga profesional di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan program beasiswa tersebut merupakan bagian dari 17 program dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang digagas Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
“Program ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Ke depan, kami berharap pelaksanaannya bisa ditingkatkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran,” kata Sunggono, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pemberian beasiswa tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan jenjang pendidikan ASN. Keselarasan bidang studi dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan penerima bantuan.
Sunggono menyebut, pendidikan lanjutan pada jenjang S2, termasuk pendidikan dokter spesialis, menjadi salah satu kebutuhan yang banyak mendapat perhatian. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketersediaan tenaga ahli sesuai kebutuhan pelayanan pemerintah daerah.
“Prioritasnya adalah ASN yang mengambil bidang pendidikan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Jadi, bukan hanya melanjutkan pendidikan, tetapi juga harus ada kaitannya dengan kebutuhan SDM di OPD masing-masing,” jelasnya.
Selain pendidikan di dalam negeri, program tersebut juga mencakup pembiayaan pendidikan hingga luar negeri untuk jenjang tertentu. Sunggono mencontohkan, terdapat ASN yang menempuh pendidikan S3 di Jepang melalui dukungan program tersebut.
Meski demikian, pembiayaan beasiswa tetap memiliki batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan terus menanggung biaya pendidikan apabila masa studi penerima melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, ketentuan durasi pembiayaan diperlukan agar pelaksanaan program tetap terukur dan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan.
“Pembiayaan diberikan sesuai masa pendidikan yang telah ditentukan. Apabila masa studi melewati batas waktu yang ditanggung pemerintah daerah, maka kelebihan waktu tersebut tidak lagi dibiayai,” tutup Sunggono. (Adv)


