Tulisan : Akhmad Zaim Hasan jurusan Ilmu Pemerintahan universitas Muhammadiyah Malang
KALTIMNUSANTARA.COM- Bukan kali pertama Ibu kota negara Indonesia mengalami rencana perpindahan. Ini sudah terjadi sejak masa Presiden soekarno, ide pemindahan ini dicetuskan pertama kali pada tanggal 17 Juli 1957. Awalnya Presiden Soekarno memilih Kota Palangkaraya dengan alasan berada di tengah Kepulauan Indonesia.
Namun, hal itu tidak pernah terwujud dan akhirnya Kota Jakarta ditetapkan sebagai Ibu kota negara Indonesia (UU no 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964).
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada wacana pemindahan Ibu kota negara yang disebabkan adanya banyak masalah di Kota Jakarta seperti, kemacetan, banjir, dan polusi udara yang sangat menggangu masyarakat.
Namun baru dilaksanakan ketika era Presiden Joko Widodo dalam RPJM 2020-2024 bahwa pada tanggal 29 April 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara keluar Pulau Jawa. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Kota Jakarta menuju Kota Kalimantan diharapkan mengatasi permasalahan yang terjadi di Ibu Kota Negara sebelumnya yaitu Kota Jakarta. Namun, menuai banyak perdebatan.
Mulai dari ketimpangan ekonomi hingga permasalahan lingkungan.
Namun, perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta menuju Kalimantan ini menuai bincangan publik ada pihak pro dan kontra. Mulai dari pemilihan lokasi Ibu Kota Negara itu sendiri kenapa milih lokasi wilayah yang masih asri banyak pohon yang menjadi paru-paru dunia. Pengesahan Undang-Undang yang dinilai masyarakat terburu-buru. Ketimpangan ekonomi hingga permasalahan lingkungan.
Ada beberapa urgensi terkait pemindahan Ibu kota negara. Yang pertama menghadapi tantangan masa depan yang dikaitkan dengan visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia maju. Adanya permindahan Ibu kota negara diharapkan mendukung transformasi ekonomi. Mulai dari mempersiapkan sumber daya manusia, infrastuktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi.
Kalimantan merupakan salah satu paru-paru dunia. Luas hutan Kalimantan adalah 40,8 juta hektar. Ketika sebagian wilayah paru-paru dunia ini di deforestasi (kegiatan menebang hutan). Hal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, perubahan iklim, rusaknya kehidupan fauna dan flora.
Sebelumnya pun wilayah hutan Kalimantan sudah tergerus oleh keberadaan kebun sawit ditambah dengan limbah pabrik yang mencemari lingkungan.
Kedua Ibu kota negara harus mendorong pertahanan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan timur Indonesia. Ini disebabkan karena ketidakmerataan pembangunan.
Meskipun pemerintah mengusung konsep forest city, berupa menyeimbangkan ekologi alam, kawasan hutan, dan sistem sosial secara harmonis. Namun tetap saja mereka akan mengalihfungsikan 56.000 hektare hutan untuk pembangunan ibu kota.
Jumlah hutan akan berkurang sehingga mengganggu kestabilan ekosistem yang berisiko terjadinya bencana alam.
Ketiga kondisi objektif Kota Jakarta yang sudah tidak cocok lagi sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Karena kepadatan penduduk di Jakarta sudah melebihi luas wilayah Jakarta itu sendiri. Ada juga permasalahan yang lain yang ditimbulkan dari kepadatan penduduk tersebut ialah kemacetan yang ada dimana-mana.
Hal ini menyebabkan aktifitas warga Jakarta menjadi terhambat. Banyak penduduk Jakarta hidup dibantaran sungai dan kolong jembatan mengakibatkan sampah berada diman-mana yang bisa menyumbat saluran air. Akhirnya terjadi banjir.
Laporan Bappenas mengatakan bahwa kondisi hutan di Kawasan IKN tidak baik-baik saja. Ditambah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini hanya memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi dan reboisasi seluas 900 hektare per tahun. Itu artinya, butuh waktu 88 tahun untuk bisa mengembalikan hutan sesuai fungsinya.
Hal ini merupakan suatu yang tidak mudah untuk dilakukan dengan waktu yang lama untuk melihat perubahannya.
Disamping upaya pemerintah dalam mengurangi risiko terjadinya kerusakan lingkungan dengan mengusung konsep Forest City. Perlu juga dilakukan penanaman ulang untuk penghijauan Kembali serta dukungan dan keikutsertaan dari semua pihak dalam mempertahankan atau memperbaiki hutan Kalimantan ini.
Meskipun pembangunan IKN mengusung konsep forest city, perlu adanya analisa ulang apakah konsep tersebut bisa dijalankan secara maksimal. Konsep tersebut bukanlah hal baru untuk dilakukan.
Terdapat kota hutan yang telah ada sejak lama, seperti Manaus Brazil, Liuzhou forest city China, forest city Jahor Malasyia, dan Atlanta Amerika Serikat.
Dengan adanya kota hutan di berbagai negara ini. Tentunya ketika pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil konsep tersebut, sudah dievaluasi dan dikaji. Sehingga aktifitas kota tetap berjalan maksimal sambil memerhatikan aspek lingkungan. Hal ini didukung perancangan standar dukungan IKN untuk mencapai tujuan tersebut dengan melakukan langkah-langkah strategis.
Saat ini BSILHK (Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah menyusun beberapa point standar antara lain: Standar pembangunan dan pengelolaan koridor satwa, Standar restorasi hutan tropika basah, Standar penebangan untuk Ibu Kota Nusantara, Standar pemanfaatan kayu, Standar pengembangan ruang terbuka hijau, Standar konservasi tanah dan air, Standar mitigasi bencana, Standar pengelolaan bahan bakar, Standar kriteria teknologi pengelolaan limpasan air hujan, Standar tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di wilayah Ibu Kota Negara.
Untuk mengurangi dampak negatif ini, langkah-langkah perlu diambil. Pertama, pemilihan lokasi yang tepat dan perencanaan yang bijaksana harus menjadi bagian penting dalam pengembangan IKN untuk meminimalkan dampak terhadap ekosistem alami dan masyarakat lokal.
Kedua, perusahaan teknologi harus melakukan inovasi dalam desain perangkat IKN yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, perlindungan habitat satwa liar perlu menjadi perhatian serius. Kerjasama antara pihak pemerintah dan organisasi lingkungan sangat penting untuk mengatasi masalah ini dan mempromosikan pengembangan IKN yang berkelanjutan.
Dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk mencapai keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan lingkungan. Dengan perhatian dan upaya yang tepat, kita dapat meminimalkan dampak negatif IKN terhadap lingkungan dan mendorong pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan di masa depan.
Informasi Redaksi: Tulisan ini tidak menggambarkan pandangan redaksi. Segala isinya merupakan tanggung jawab penulis


