Tantangan Penataan Kawasan Pasar Pagi, Konflik Klaim Tanah Hambat Revitalisasi di Samarinda Ulu

KALTIMNUSANTARA.COM- Pemerintah Kota Samarinda menghadapi tantangan serius dalam upaya penataan kawasan di Kecamatan Samarinda Ulu, karena klaim kepemilikan lahan oleh 48 pemilik.

Meskipun telah mencoba berbagai pendekatan, termasuk ganti rugi dan relokasi, semua usaha tersebut ditolak oleh pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), memicu ketegangan yang berpotensi menghentikan rencana revitalisasi Pasar Pagi dan penataan kawasan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam menangani klaim kepemilikan lahan di Kecamatan Samarinda Ulu.

Joha menyebut meskipun berupaya dengan berbagai pendekatan, termasuk ganti rugi, relokasi, atau pembangunan bersama, semua usaha tersebut ditolak oleh para pemilik SHM.

“Pemerintah telah mengajukan beberapa opsi, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Joha Fajal (22/2/2024).

Sementara itu, dalam menyikapi rencana revitalisasi Pasar Pagi, pemilik SHM seperti Margaret menegaskan bahwa mereka merasa hak mereka tidak dihormati, dan menolak rencana pemerintah karena merasa telah memiliki hak atas tanah tersebut sejak lama.

Ketegangan semakin meningkat dengan ancaman pemilik SHM untuk menggugat pemerintah jika solusi yang dihasilkan tidak dianggap adil.

“Kami menuntut penghargaan atas hak milik mereka dan kejelasan hukum terkait tanah yang mereka klaim,” tegasnya,

Dengan konflik tanah yang masih menggantung, Joha mengatakan proses revitalisasi Pasar Pagi dan penataan kawasan di Kecamatan Samarinda Ulu terancam terhenti.

“Kedua belah pihak berharap dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, namun hingga saat ini, belum ada titik temu yang ditemukan,” tandas Joha.

Berita Terkait

Most Popular