SAMARINDA – Persoalan pembangunan perumahan di Kota Samarinda dinilai bukan disebabkan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya pengawasan di lapangan. Sejumlah kewajiban pengembang, mulai dari menjaga daerah resapan hingga menyediakan lahan pemakaman, diminta diperiksa kembali.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap proyek perumahan.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kawasan yang telah memenuhi aturan dan proyek yang masih meninggalkan kewajiban. Pendataan juga harus menjangkau pembangunan yang baru memasuki tahap pembukaan lahan.
“Aturannya sudah jelas. Pengawasannya yang saat ini masih kurang. Karena itu, saya mengingatkan Disperkim dan PUPR Bidang Tata Ruang agar melakukan pengawasan maksimal,” ujar Deni, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, setiap rencana pembukaan lahan harus didahului kajian yang memastikan tingkat risiko kawasan. Pemerintah perlu mengetahui apakah lokasi pembangunan berada dalam zona hijau, kuning, atau merah.
“Regulasi yang utama, pembukaan lahan ini harus melalui kajian yang pasti. Kita memiliki analisis risiko bencana untuk melihat kawasan itu masuk zona hijau, merah, atau kuning,” katanya.
Hasil kajian tersebut tidak boleh diperlakukan sebatas dokumen pelengkap. Penentuan zona harus menjadi dasar pemerintah dalam menyetujui atau menolak pembangunan.
Apabila suatu kawasan masuk zona merah dan memiliki fungsi sebagai daerah resapan, pemerintah diminta tidak memberikan ruang bagi pengembang untuk melanjutkan proyek.
“Ketika dinyatakan zona merah, kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa kawasan tersebut merupakan daerah resapan air yang tidak boleh dibangun,” tegas Deni.
Alih fungsi lahan tanpa perhitungan daya dukung lingkungan berpotensi mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Ketika permukaan lahan tertutup bangunan dan jalan, limpasan hujan dapat meningkat dan menambah beban drainase kota.
Karena itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU. Kewajiban tersebut mencakup ruang terbuka hijau dan kolam retensi sebagai bagian dari pengendalian air di dalam kawasan.
Deni meminta pemerintah memastikan fasilitas itu benar-benar dibangun sesuai rencana. Ruang terbuka hijau tidak boleh hanya tercantum dalam dokumen, sedangkan kolam retensi harus memiliki kapasitas yang sesuai dengan luas dan karakter kawasan.
Tanpa pengendalian limpasan, air dari perumahan dapat mengalir menuju permukiman lama atau saluran kota. Kondisi tersebut berisiko memunculkan titik genangan baru dan memperbesar ancaman banjir.
Selain aspek lingkungan, Komisi III menyoroti penyediaan tempat pemakaman umum. Deni menyebut pengembang memiliki kewajiban mengalokasikan sekitar 2 hingga 5 persen dari luas lahan perumahan untuk kebutuhan tersebut.
Kewajiban itu menjadi penting di tengah semakin terbatasnya lahan pemakaman di wilayah perkotaan. Pertumbuhan perumahan dan jumlah penduduk tidak selalu diikuti penambahan ruang pemakaman yang memadai.
Apabila lahan tidak disiapkan sejak awal, pemerintah akan kesulitan mencarinya ketika kawasan telah padat. Harga tanah yang terus meningkat juga dapat memperbesar beban penyediaan fasilitas tersebut pada masa mendatang.
“Harus diinventarisasi kembali mana saja perumahan yang tidak sesuai regulasi. Alokasi pemakaman umum juga wajib dijalankan karena saat ini lahan pemakaman kita terbatas,” ujarnya.
Hasil inventarisasi diharapkan tidak berhenti sebagai pendataan. Pemerintah perlu meminta pengembang menyelesaikan fasilitas yang belum tersedia dan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Komisi III menegaskan kebutuhan hunian harus tetap diselaraskan dengan perlindungan lingkungan dan penyediaan fasilitas publik. Keuntungan pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya daerah resapan, meningkatnya risiko banjir, atau terbatasnya lahan pemakaman bagi masyarakat. (Adv)


