KALTIMNUSATARA.COM, – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim tahun 2022-2024.
Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke 39 DPRD Kaltim pada Senin, 19 September 2022.
Penetapan Politisi PAN tersebut dibacakan langsung oleh ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat memimpin rapat paripurna.
Ada beberapa isu krusial yang bakal dibahas oleh Pansus Raperda RTRW Kaltim, seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua Pansus RTRW Kaltim terpilih, Baharuddin Demmu mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan sebanyak mungkin pihak. Mulai lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim.
“Kami target bisa selesai dua bulan. Kami akan keliling untuk memastikan perubahan RTRW sudah benar-benar mengakomodir kepentingan kabupaten/kota atau tidak,” katanya.
Dia menyebut, perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya.
“Jangan sampai ada perubahan wilayah, misal penambahan area tambang, tapi alasannya tidak jelas. Begitu juga
pertanian dan perikanan,” tuturnya.
Demmu menyebutkan, Pansus saat ini masih menunggu validasi dokumen KLHS. Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Sehubungan dengan hal itu, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, revisi RTRW Kaltim dilakukan untuk penyesuaian pembangunan setelah penetapan IKN.
“Revisi itu saya pastikan akan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Sementara itu Riza mengungkapkan Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi.
Selain untuk menyesuaikan keberadaan IKN, Riza menyebut, revisi RTRW Kaltim, merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Di dalam kedua peraturan tersebut diamanatkan dilakukan penyesuaian penyusunan RTRW.
Salah satunya pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah,” pungkas Riza. (Akb/ADV/DPRD Kaltim)