spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

DPRD Kaltim Dorong Perusahaan Tambang Bantu Perbaikan Jalan Trans Kalimantan

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Akses jalan penghubung antara Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar) tenggelam, sehingga tidak dapat dilalui masyarakat.

Hal tersebut lantaran akses jalan terendam banjir hingga setinggi 1,5 meter. Akibatnya kendaraan mobil hingga truk sempat tertahan selama beberapa hari tidak bisa melintas. Sementara roda dua dapat dialihkan melalui jasa angkut perahu.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun menyatakan empatinya terhadap kondisi akses jalan tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kubar untuk dapat memberi perhatian serius.

Tidak hanya itu, mereka juga harus turut serta menyalurkan bantuan guna mengatasi banjir yang kerap membuat masyarakat kesulitan.

“Kondisi jalan dari Kutai Kartanegara ke Kutai Barat hari ini banjir, harapannya agar perusahaan-perusahaan tambang di sana bisa memberikan bantuannya,” ucapnya, Senin (19/9/2022).

Pada kesempatan ini, Samsun pun menginginkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga turun tangan. Setidaknya meminta perusahaan membantu perbaikan jalan.

“Harapannya, mereka mau memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengatasi banjir tersebut,” ungkap Pria kelahiran Jember itu.

“Kalau pak gubernur yang menelpon kan langsung jalan itu (CSR) dibandingkan dengan dewan. Jadi mohon ketegasannya agar segera dikonkritkan biar segera turun CSR-nya disana untuk mengatasi banjir,” timpalnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Sirajuddin mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan permintaan tersebut pada Gubernur Isran Noor.

Sirajuddin meyakinkan, perusahaan di Kaltim talah memprogramkan CSR dan sasaran peruntukannya. Kendati demikian, ia menilai seluruh pihak perlu kembali melihat aturan terkait penanggung jawab terhadap perbaikan akses jalan penghubung antara Kukar dan Kubar.

“Kita lihat kewenangannya itu dimana, apakah itu jalan provinsi, kabupaten atau nasional, kita lihat lagi aturannya,” tutupnya. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular