DPRD Samarinda Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja di Tengah Meningkatnya Kasus PHK

SAMARINDA – Meningkatnya jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Samarinda sepanjang lima bulan pertama tahun 2026 menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Legislator meminta perusahaan tetap mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data pekerja yang mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.233 pekerja mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbanyak dengan 736 pekerja terdampak, mayoritas berasal dari perusahaan batu bara.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan bahwa mekanisme PHK telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pembayaran kompensasi sesuai ketentuan.

“Aturan mengenai PHK sebenarnya sudah jelas. Hak-hak pekerja, termasuk terkait pesangon maupun jaminan sosial ketenagakerjaan, telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut Sri Puji, hal terpenting dalam proses PHK adalah memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan atau dikurangi secara sepihak oleh perusahaan.

“Yang harus dipastikan adalah seluruh hak pekerja dapat dipenuhi dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ketentuannya sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya.

Politisi Partai Demokrat itu menilai tingginya angka PHK di sektor pertambangan tidak dapat dilepaskan dari dinamika industri batu bara serta berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan faktor dominan yang menyebabkan meningkatnya angka PHK tersebut.

“Kemungkinan ada pengaruh dari kebijakan di tingkat pusat maupun kondisi industri yang sedang mengalami penyesuaian. Namun, tentu perlu kajian lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya,” tuturnya.

Sri Puji berharap kondisi industri pertambangan dapat kembali membaik sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk merekrut kembali pekerja yang sebelumnya dirumahkan atau terkena PHK.

“Kita berharap ketika kondisi usaha kembali stabil dan kebutuhan tenaga kerja meningkat, perusahaan dapat memprioritaskan pekerja yang sebelumnya terdampak untuk kembali bekerja,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja dalam setiap proses PHK. Menurutnya, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan hubungan industrial.

“Yang paling penting adalah adanya kesepahaman antara perusahaan dengan pekerja terkait hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, proses tersebut juga perlu diketahui dan difasilitasi oleh Disnaker,” tegas Sri Puji.

DPRD Samarinda berharap setiap perusahaan yang terpaksa melakukan PHK tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Dengan demikian, hak-hak pekerja tetap terlindungi meskipun perusahaan menghadapi tantangan akibat dinamika industri yang terjadi. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular