Sri Puji Minta Perusahaan Tidak Abaikan Status BPJS Kesehatan Karyawan yang Di-PHK

SAMARINDA – Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia menilai masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi setelah melakukan PHK, sehingga berpotensi merugikan mantan pekerja.

Sri Puji mengungkapkan, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah tidak adanya pelaporan dari perusahaan kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait perubahan status pekerja yang telah diberhentikan.

“Yang sering menjadi masalah justru terkait BPJS Kesehatan. Setelah pekerja terkena PHK, terkadang perusahaan tidak segera melaporkan kondisi tersebut kepada BPJS Kesehatan maupun Disnaker. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, dampak dari keterlambatan atau tidak dilakukannya pelaporan tersebut biasanya baru dirasakan ketika mantan pekerja membutuhkan layanan kesehatan. Saat hendak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, mereka baru mengetahui bahwa kepesertaannya sudah tidak aktif.

“Persoalan ini umumnya baru diketahui ketika pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan. Saat akan digunakan, ternyata kepesertaannya sudah tidak aktif karena iuran tidak lagi dibayarkan. Akhirnya, timbul persoalan baru,” katanya.

Di sisi lain, Sri Puji menilai perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan cenderung lebih jelas karena pekerja yang mengalami PHK masih dapat mengakses manfaat sesuai hak yang dimiliki, seperti jaminan hari tua maupun program lainnya.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan, mekanismenya relatif lebih jelas. Pekerja masih dapat mengurus hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Meski demikian, ia mempertanyakan masih adanya kendala dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan, mengingat jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

“Jaminan kesehatan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan akses pelayanan medis. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan,” ungkap Sri Puji.

Ia juga mengakui bahwa pengawasan terhadap persoalan tersebut tidak selalu mudah dilakukan, terutama apabila pekerja berdomisili di Samarinda sementara perusahaan tempatnya bekerja berada di daerah lain di Kalimantan Timur.

“Beberapa persoalan ketenagakerjaan, termasuk pelaporannya, menjadi kewenangan lintas wilayah yang melibatkan pemerintah provinsi. Misalnya pekerjanya warga Samarinda, tetapi perusahaannya berada di kabupaten atau kota lain,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Sri Puji, membuat DPRD Samarinda memiliki keterbatasan dalam memantau perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban administratifnya dengan baik.

“Pengawasannya memang banyak berada di tingkat provinsi. Karena itu, sering kali kami baru mengetahui adanya persoalan setelah ada laporan yang masuk dari masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Sri Puji mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BPJS agar perlindungan terhadap pekerja pasca-PHK dapat berjalan optimal.

“Koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar hak-hak pekerja, khususnya terkait jaminan kesehatan, tetap terlindungi meskipun mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan dapat lebih memperhatikan penyelesaian seluruh kewajiban administratif ketika melakukan PHK, sehingga mantan pekerja tidak menghadapi persoalan tambahan saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Perusahaan harus memastikan seluruh proses administrasi diselesaikan dengan baik. Jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan masih harus menghadapi kendala dalam memperoleh akses kesehatan,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular