Iswandi Minta Program OPD dan BUMD Terhubung dengan Pemberdayaan UMKM

SAMARINDA – Pemberdayaan usaha mikro di Kota Samarinda diminta tidak menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah. Program sejumlah OPD dan badan usaha milik daerah perlu dihubungkan agar pelaku UMKM memperoleh dukungan dari sisi modal, standar produk, tempat usaha, hingga pemasaran.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro.

Regulasi itu harus menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menyusun program dan menentukan alokasi anggaran. Keberadaan perda dinilai tidak akan memberikan dampak apabila tidak diterjemahkan menjadi langkah teknis.

“Tugas DPRD bukan hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan peraturan daerah dijalankan dan diakomodasi dalam APBD,” ujar Iswandi, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, setiap OPD dapat mengambil peran sesuai kewenangannya. Kegiatan pemberdayaan perlu disusun dalam satu arah agar pelaku usaha tidak menerima program yang terpisah-pisah dan berhenti tanpa tindak lanjut.

BUMD juga dapat dilibatkan untuk membuka kemitraan dan memperluas jaringan pasar. Keterlibatan tersebut diharapkan membuat dukungan pemerintah tidak hanya berbentuk pelatihan atau bantuan, tetapi menghasilkan hubungan usaha yang berkelanjutan.

Iswandi menilai akses pasar harus menjadi prioritas pelaksanaan perda. Produk lokal perlu memperoleh kesempatan masuk ke pasar modern serta menjalin kerja sama dengan perusahaan yang membutuhkan pasokan barang dan jasa.

Pemerintah dapat menjadi penghubung antara pelaku UMKM dan pengelola ritel. Namun, UMKM juga perlu disiapkan agar mampu memenuhi ketentuan kualitas, legalitas, kapasitas produksi, dan keberlanjutan pasokan.

Peluang lain dapat dibuka melalui kegiatan pembangunan dan pengadaan barang maupun jasa di Kota Samarinda. Pelibatan UMKM tetap harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Iswandi, akses terhadap proyek dan pasar modern dapat membantu pelaku usaha memperoleh transaksi secara lebih konsisten. Peningkatan permintaan kemudian dapat mendorong pertumbuhan kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja.

DPRD akan mengawasi agar pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tidak berhenti pada agenda administratif. Program dan anggaran harus diarahkan untuk menjawab hambatan nyata yang dihadapi pelaku usaha.

Iswandi berharap keterlibatan OPD, BUMD, ritel modern, dan dunia usaha dapat membentuk ekosistem yang memperkuat daya saing produk lokal.

Dengan pelaksanaan yang terintegrasi, perda tersebut diharapkan menjadi instrumen nyata untuk memperluas pasar, mendorong pertumbuhan UMKM, dan menggerakkan perekonomian Samarinda. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular