Jamin Layanan Kesehatan Hewan Berkualitas, DPMPTSP Bontang Terapkan Persyaratan Ketat

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menerapkan sejumlah persyaratan bagi dokter hewan yang ingin membuka praktik bersama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan hewan di Kota Bontang diberikan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.

Melalui layanan perizinan yang tersedia dalam Sistem Perizinan Daerah, setiap pemohon diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administratif dan teknis sebelum izin dapat diterbitkan. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga standar pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa dokumen yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan, KTP, NPWP, pas foto, hingga ijazah dokter hewan penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan dokter hewan penanggung jawab praktik bersama dan izin praktik dari masing-masing dokter hewan yang akan bergabung dalam layanan tersebut.

Menurut Sofyansyah, kelengkapan dokumen menjadi tahapan penting sebelum proses verifikasi dilakukan oleh petugas. Dengan berkas yang lengkap, proses penerbitan izin dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persyaratan yang ditetapkan bukan semata-mata untuk kebutuhan administrasi. Kami ingin memastikan setiap praktik yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan dan memiliki tenaga medis yang kompeten,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Tak hanya itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup, persetujuan bangunan gedung atau dokumen sejenis, surat kompetensi khusus dari organisasi profesi maupun instansi tempat bekerja, serta rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan di tingkat daerah.

Pemohon juga harus membuat surat pernyataan telah memiliki dokter hewan yang mengantongi Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH) dan surat pernyataan kesediaan mematuhi etika profesi dalam menjalankan layanan kesehatan hewan.

Sofyansyah menambahkan, setelah seluruh berkas diterima, DPMPTSP akan melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, izin praktik bersama dokter hewan akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap mekanisme perizinan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha jasa kesehatan hewan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular