SAMARINDA – Kebijakan penggunaan data desil sebagai syarat utama dalam jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Loteng.
Ia menilai penerapan aturan tersebut berpotensi menutup peluang sejumlah siswa dari keluarga kurang mampu yang belum terakomodasi dalam basis data kesejahteraan pemerintah.
Sorotan itu muncul setelah Ronal menerima berbagai laporan dari warga Kecamatan Sungai Kunjang yang mengalami kendala saat mendaftarkan anak mereka ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan persyaratan administrasi yang mengharuskan calon peserta didik terdaftar pada kategori desil tertentu.
Ronal menegaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di lapangan tidak selalu sejalan dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.
“Kalau hari ini ada penerimaan murid baru berdasarkan desil, sementara ada warga yang tiba-tiba jatuh miskin dan belum mendapatkan keterangan desil karena proses perubahan data bisa tiga sampai enam bulan, dia tidak mendapatkan kesempatan,” katanya, Kamis (18/6/2026)
Menurut Ronal, desil merupakan instrumen pemetaan tingkat kesejahteraan yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Sosial. Namun, ia menilai indikator tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan penerima manfaat jalur afirmasi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan kondisi ekonomi masyarakat bisa terjadi sewaktu-waktu. Dalam beberapa kasus, warga yang sebenarnya layak memperoleh bantuan pendidikan justru belum tercatat dalam kategori desil yang dipersyaratkan karena proses pembaruan data memerlukan waktu yang cukup lama.
“Desil bukan satu-satunya indikator untuk menentukan seseorang bisa mendapatkan hak lewat jalur afirmasi,” ujarnya.
Ronal juga menemukan adanya masyarakat yang telah menerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi tetap mengalami hambatan saat mendaftar karena tidak memenuhi kategori desil yang ditentukan sistem.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya celah antara realitas sosial masyarakat dan mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, ia meminta tim pengawas maupun penyelenggara SPMB untuk tidak hanya berfokus pada data digital, tetapi turut mempertimbangkan fakta yang ditemukan di lapangan agar asas keadilan tetap terjaga.
“Saya berharap tim pengawas mengamati situasi yang ada di lapangan. Bila menemukan ada permohonan dari warga yang memang tidak mampu secara ekonomi, harus ada rasa keadilan yang diberikan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Ronal mengusulkan agar surat keterangan atau rekomendasi dari ketua RT dan pihak kelurahan dapat dijadikan bahan pertimbangan tambahan dalam proses verifikasi jalur afirmasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan siswa yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh kesempatan mengakses pendidikan.
“Jangan sampai persyaratan desil ini akhirnya menyempitkan ruang seseorang untuk bisa mendapatkan kesempatan mendaftar,” pungkasnya. (Adv)


