Pembahasan Raperda RPPLH Rampung, Harmonisasi Jadi Pintu Menuju Paripurna

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda tinggal menunggu proses harmonisasi. Tahapan tersebut akan menentukan kelanjutan raperda sebelum dijadwalkan untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memastikan seluruh pembahasan substansi bersama perangkat daerah dan pihak terkait telah diselesaikan.

“Pembahasannya sudah final,” kata Iswandi, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, harmonisasi diperlukan untuk meneliti kesesuaian isi raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta ketentuan hukum terkait. Proses itu harus dituntaskan sebelum rancangan regulasi dapat melanjutkan tahapan pembentukannya.

“Selanjutnya tinggal proses harmonisasi,” ujarnya.

Dalam pembahasan terakhir, Bapemperda bersama perangkat daerah juga mengoreksi sejumlah ketentuan. Salah satu bagian yang memperoleh perhatian adalah pasal mengenai perlindungan masyarakat.

“Ada beberapa pasal yang diperbaiki, terutama yang memberi perlindungan kepada masyarakat,” jelas Iswandi.

Perbaikan tersebut dilakukan agar Raperda RPPLH tidak hanya mengatur arah pengelolaan lingkungan dan kewajiban pemerintah. Regulasi juga harus memberikan kepastian bahwa kepentingan masyarakat diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup.

Setelah harmonisasi selesai, raperda akan diteruskan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD selanjutnya dapat menjadwalkan rancangan tersebut untuk memperoleh persetujuan melalui rapat paripurna.

Raperda RPPLH diproyeksikan menjadi acuan jangka panjang bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam merancang kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dokumen tersebut akan memberikan arah agar pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung serta keberlanjutan lingkungan.

Menurut Iswandi, landasan hukum yang jelas diperlukan agar program lingkungan hidup tidak berjalan secara terpisah atau berubah tanpa arah kebijakan yang konsisten.

Keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mempertemukan dua kepentingan penting, yakni kelangsungan pembangunan kota dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat.

Dengan tuntasnya pembahasan substansi, penyelesaian harmonisasi kini menjadi tahapan penting sebelum Raperda RPPLH dibawa menuju pengambilan keputusan. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular