KUKAR – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah disiapkan pemerintah daerah. Namun, proses tersebut masih harus melewati satu tahapan penting, yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Perda yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai perlu dicabut karena pembentukan Kecamatan Sedulang yang diatur di dalamnya tidak pernah terealisasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan pencabutan perda lama tersebut menjadi bagian dari penyesuaian regulasi dengan kondisi pemerintahan saat ini.
Menurutnya, Kecamatan Sedulang yang dibentuk melalui Perda tersebut tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu kendalanya adalah tidak pernah diterbitkannya kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perda itu memang sudah dibentuk sejak 1999, tetapi belum mendapatkan kode wilayah. Akibatnya, pembentukan kecamatan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti secara administratif,” kata Ahmad Taufik.
Kondisi tersebut membuat keberadaan Perda Nomor 18 Tahun 1999 kini tidak lagi memiliki implementasi di lapangan. Di sisi lain, pemerintah daerah sedang memproses usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman dengan cakupan sejumlah desa.
Enam desa disebut masuk dalam usulan pemekaran, yakni Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Pancajaya, dan Purwajadi.
Akhmad Taufik menjelaskan, pencabutan perda lama diperlukan agar regulasi yang sebelumnya mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang tidak menjadi penghambat bagi rencana penataan wilayah yang baru.
“Kalau perda yang lama ini tetap ada, tentu menjadi hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Karena itu, kami mengusulkan pencabutannya supaya proses pembentukan kecamatan yang baru bisa berjalan tanpa hambatan regulasi,” jelasnya.
Selain persoalan regulasi, pemerintah juga masih membahas sejumlah hal teknis dalam rencana pemekaran tersebut. Salah satunya mengenai desa yang nantinya ditetapkan sebagai pusat pemerintahan kecamatan.
Desa Bunga Jadi sempat masuk dalam pembahasan sebagai calon pusat pemerintahan. Namun, Akhmad Taufik menyebut keputusan tersebut belum final karena masih harus mendapatkan kesepakatan dari desa-desa yang berada dalam wilayah pemekaran.
“Untuk ibu kota kecamatan masih dalam proses. Memang ada usulan mengenai Desa Bunga Jadi, tetapi semuanya masih perlu dibicarakan dan disepakati bersama,” ujarnya.
Usulan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tersebut kini masuk dalam pembahasan DPRD Kukar. Dalam Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (5/10/2026), pemerintah daerah menyampaikan satu rancangan perda, sementara DPRD mengajukan empat rancangan perda lainnya.
Dengan demikian, terdapat lima Raperda yang disepakati untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama.
Akhmad Taufik berharap proses pembahasan pencabutan perda tersebut dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, tahapan pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah ini kami membutuhkan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam proses pembahasannya. Harapannya, pencabutan perda ini bisa segera disetujui sehingga proses selanjutnya untuk pembentukan kecamatan dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (Adv)


