KUKAR – Pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan perkembangan positif hingga Oktober 2026.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufiq, mengatakan penerimaan retribusi sampah saat ini telah mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Ia bilang, DLHK Kukar mulai melakukan penagihan secara mandiri setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada masyarakat terkait penerapan retribusi persampahan.
“Retribusi sampah itu sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda). Surat edaran dan imbauan dari dinas juga sudah kami keluarkan,” kata Taufiq, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal pihaknya terlebih dahulu melihat kesiapan masyarakat. Sebab, ketika dilakukan sosialisasi beberapa bulan lalu, masih terdapat masyarakat yang belum siap dengan penerapan retribusi tersebut.
“Kami kemarin melakukan cek ombak ke masyarakat. Bagi masyarakat yang sudah siap, kami bisa menyiapkan juru tagih untuk melakukan penagihan,” jelasnya.
Menurut Taufiq, penerapan retribusi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelayanan pengelolaan sampah memiliki dukungan pembiayaan yang jelas. Terlebih, keberadaan Perda yang mengatur retribusi menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti.
“Ini juga menjadi temuan BPK, karena Perdanya ada tetapi kenapa tidak pernah ditagih. Karena itu kami mencari solusi bagaimana mekanisme penagihannya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
DLHK Kukar sebelumnya, kata dia, juga mempertimbangkan pola penarikan retribusi melalui kerja sama dengan Perumda Tirta Mahakam, seperti mekanisme yang pernah diterapkan ketika tagihan retribusi dapat melekat pada pembayaran air.
Namun, perubahan sistem pembayaran yang kini semakin banyak dilakukan secara digital membuat pola tersebut perlu dikaji kembali. Selain itu, DLHK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar untuk melihat kemungkinan memasukkan retribusi sampah dalam sistem penagihan yang dimiliki Bapenda.
“Dulu retribusi bisa melekat di tagihan PDAM karena masih manual. Sekarang masyarakat banyak yang membayar secara online, sehingga kami mencari pola yang lebih sesuai,” terangnya.
Saat ini, sambung dia, DLHK Kukar telah membuka mekanisme penagihan secara mandiri. Masyarakat maupun pihak lain yang ingin membayar retribusi sampah dapat melakukan pembayaran melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Selain masyarakat, pihaknya juga mendorong dunia usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi persampahan. Sejumlah pelaku usaha seperti ruko, kafe, hotel hingga perkantoran mulai melakukan pembayaran.
“Untuk dunia usaha, sejauh ini tidak banyak keberatan. Sudah banyak juga yang membayar. Kami komunikasikan dengan ruko-ruko, kafe, hotel dan kantor agar melakukan pembayaran retribusi,” ungkap Taufiq.
Ia menyebut, penerimaan retribusi yang sebelumnya cenderung stagnan di kisaran Rp80 juta kini telah meningkat hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Taufiq mengaku belum dapat menyampaikan angka penerimaan secara pasti hingga Oktober 2026. Namun, ia memastikan jumlah yang terkumpul saat ini sudah jauh lebih besar dibandingkan capaian sebelumnya.
“Kalau jumlah pastinya saya belum tahu, tetapi yang terkumpul sudah ratusan juta. Sebelumnya penerimaan itu mentok sekitar Rp80 juta,” katanya.
Untuk tahun 2026, DLHK Kukar menetapkan target retribusi sampah sebesar Rp100 juta dalam perjanjian kinerja. Target tersebut sengaja dibuat realistis karena pihaknya mempertimbangkan kemampuan dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Meski demikian, melihat perkembangan penerimaan hingga saat ini, Taufiq optimistis realisasi retribusi sampah akan melampaui target tersebut. “Target kami dalam perjanjian kinerja sebenarnya Rp100 juta. Tapi saya yakin akan melampaui target,” tegasnya.
Ia bahkan memperkirakan penerimaan retribusi sampah hingga akhir tahun 2026 dapat mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta apabila tren pembayaran terus berjalan.
“Kalau melihat posisi sekarang, mungkin Rp300 juta sudah ada. Kami optimistis sampai akhir tahun bisa mencapai Rp300 juta sampai Rp400 juta,” pungkasnya. (Adv)


