Seluruh OPD Sepakat, Raperda Kebakaran Samarinda Menuju Harmonisasi

SAMARINDA – Kesepakatan lintas organisasi perangkat daerah menutup rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran di DPRD Kota Samarinda. Naskah tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan finalisasi dilakukan setelah seluruh instansi yang terlibat menyepakati materi rancangan.

Dengan selesainya tahapan tersebut, pembahasan substansi di lingkungan DPRD tidak lagi menyisakan persoalan utama. Proses berikutnya beralih pada pemeriksaan keselarasan rancangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD yang terkait. Semua sepakat melanjutkan rancangan peraturan daerah ini ke tahap harmonisasi,” ujar Kamaruddin, Sabtu (17/10/2026).

Sejumlah perangkat daerah terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.

Anggota Bapemperda juga mengikuti pembahasan untuk menyelaraskan kebutuhan teknis di lapangan dengan materi hukum yang akan dimuat dalam raperda.

Keterlibatan beberapa instansi dibutuhkan karena penanganan kebakaran mencakup banyak aspek. Regulasi tidak hanya berkaitan dengan pemadaman, tetapi juga pencegahan, penyelamatan, kelayakan fungsi bangunan, dan keamanan instalasi pendukung.

Setiap perangkat daerah memberikan masukan sesuai kewenangannya. Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan menjadi naskah yang disepakati bersama pada tahap finalisasi.

Kamaruddin menegaskan rampungnya pembahasan di DPRD belum berarti rancangan dapat langsung ditetapkan menjadi peraturan daerah. Masih terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum proses pembentukannya dinyatakan selesai.

“Kita pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal di Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” katanya.

Harmonisasi diperlukan untuk memeriksa kesesuaian materi raperda dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses tersebut juga bertujuan mencegah adanya ketentuan yang tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi lain.

Apabila ditemukan materi yang perlu disesuaikan, naskah dapat diperbaiki sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. Setelah proses itu rampung, raperda akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Raperda Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran disiapkan untuk memperkuat tata kelola pencegahan maupun penanganan keadaan darurat di Samarinda. Keberadaannya diharapkan memberikan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas kepada pemerintah, pengelola bangunan, dan pihak terkait.

Selain menjadi pedoman saat kebakaran terjadi, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah antisipasi. Standar keselamatan bangunan serta kelayakan instalasi menjadi bagian yang diperhatikan untuk menekan potensi kejadian.

Bapemperda berharap harmonisasi dapat segera diselesaikan sehingga Samarinda memiliki regulasi yang lebih lengkap dalam melindungi masyarakat dan menangani risiko kebakaran. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular