KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program pemberian insentif bagi tokoh keagamaan sebesar Rp500 ribu per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi tokoh keagamaan. memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi agama sekaligus membentuk karakter generasi muda di Kukar.
“Tulang punggung sekaligus ujung tombak dalam menjaga kondusivitas masyarakat adalah para tokoh agama. Guru mengaji, misalnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keagamaan di tengah masyarakat,” kata Fathul, Kamis (22/10/2026).
Selain guru mengaji, imam dan marbot dari lima agama juga dinilai berperan dalam menjaga keberlangsungan kegiatan di rumah ibadah.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berupaya memberikan perhatian kepada tenaga keagamaan dari berbagai agama di Kukar. Penerima bantuan tidak terbatas pada unsur keagamaan Islam, tetapi juga mencakup tenaga keagamaan dari agama lainnya.
“Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru mengaji, tetapi juga imam, marbot, dan khatib. Meskipun istilah tersebut identik dengan agama Islam, program ini sebenarnya diperuntukkan bagi seluruh agama, yakni guru agama, imam, marbot, serta pengkhotbah dari lima agama yang diakui di Indonesia,” ucapnya.
Fathul menjelaskan, penentuan penerima insentif akan mengacu pada data tenaga keagamaan yang tercatat di Kementerian Agama. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan.
“Seluruh tenaga keagamaan pada umumnya terdata di Kementerian Agama. Data itulah yang akan kami gunakan sebagai dasar untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk insentif,” kata Fathul.
Ia menambahkan, program yang direncanakan Pemkab Kukar ini merupakan pelengkap dari program serupa yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, tenaga keagamaan yang sudah menerima insentif dari pemerintah provinsi tidak akan kembali menerima bantuan dari pemerintah kabupaten.
“Kami akan memprioritaskan mereka yang belum mendapatkan bantuan dari provinsi,” ungkap Fathul.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah rumah ibadah di Kukar mencapai 1.775 unit. Dengan asumsi setiap rumah ibadah memiliki empat unsur tenaga keagamaan, jumlah calon penerima insentif diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang.
Sementara itu, data Pemerintah Provinsi Kaltim hingga 2026 mencatat sekitar 3.500 tenaga keagamaan telah menerima insentif. Dengan demikian, diperkirakan masih ada sekitar 3.000 tenaga keagamaan di Kukar yang belum memperoleh bantuan tersebut.
“Mereka inilah yang akan kami upayakan untuk mendapatkan insentif melalui program pemerintah kabupaten pada 2027 mendatang,” sebutnya.
Fathul menyebutkan, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai landasan pelaksanaan program insentif yang direncanakan mulai berjalan pada 2027.
Ia berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan lancar sehingga penyaluran bantuan bagi tenaga keagamaan dari lima agama dapat segera direalisasikan. Program ini diharapkan turut memperkuat peran tokoh agama dalam membina masyarakat dan meningkatkan literasi keagamaan.
“Harapannya, empat unsur tenaga keagamaan dari lima agama tersebut dapat terus menjalankan perannya dalam membina masyarakat, memperkuat kehidupan beragama, serta membantu pemerintah menjaga kerukunan dan kondusivitas di Kutai Kartanegara,” tutup Fathul. (Adv)


