Apes, Baru Keluar Kos-kosan Pemuda Bontang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menangkap tersangka pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api pada Selasa (25/6/2024) sore.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka ditangkap saat baru saja keluar dari kos.

Didalam plastik didapat 20 poket sabu dengan berat 13,96 gram siap edar. ” Informasi dari awal dari sumber terpercaya,” ucap AKP Rihard.

Selain sabu polisi ikut menyita ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi drngan calon pembeli. Tersangka menjual sabu dengan alasan kepepet butuh uang.

Sementara untuk noemasoknya polisi masih akan memburu. Dengan menggali informasi mendalam dari tersangka.

Teraangka kemudian dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih dalami yah. Ancaman maksimal 20 tahun penjara teraangka ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular