spot_img
Senin, Januari 19, 2026

Asik Duduk Pria Pengedar Sabu di Bontang Tertangkap Polisi

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu di Jalan Ikan Tuna RT 11 Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tersangka itu berinisial Sn (43) yang domisilinya tinggal di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka sudah lebih dulu diintai pasca banyak aduan dari masyarakat.

Saat ditangkap polisi langsung menggeledahnya dan mendapatkan empat poket sabu yang disimpan didalam dompetnya. Total ada sekitar 1,96 gram sabu siap edar.

“Kami amankan satu orang pengedar sabu,” kata M Yazid, Rabu (29/3/2023).

Identitas pemasok dan akan memburu keberadaanya melalui telepon genggam tersangka Sn.

Kini tersangka digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular