spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Asik Nongkrong di Rumah Polres Bontang Bekuk Pengedar Sabu

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menangkap pengedar sabu asal Tanjung Laut Indah pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat Itu tersangka tengah asik berada didalam rumah sebelum polisi mengepung.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka berinisial W(48) polisi bergerak cepat dan meringkus tersangka.

Hal Itu dikarenakan sering ada dari masyarakat soal gerak gerik mencurigakan. Setelah ditangkap polisi langsung menggeledah badan tersangka.

Tetapi belum menemukan apa-apa. Kemudian, polisi tidak menyerah dan menggeledah sebuah gudang yang ada di samping rumah.

“Kami dapat sabu di sebuah kotak yang disembunyikannya didalam pipa paralon. Saat dibuka ada 10 klip sabu dengan berat 2,54 gram,” kata Yazid.

Tersangka mengaku menjual sabu karena kepepet butuh uang. Dia juga katanya pemain baru dan menjual ke kalangan dekat.

Kemudian tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular