KALTIMNUSANTARA.COM- Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus tersangka berinisial Ha (33) karena judi togel. Dia ditangkap di Kelurahan Berebas Tengah pada Kamis (2/3/2023) malam.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, saat ditangkap tersangka tengah asik duduk bersama rekannya di teras.
Sebelumnya, informasi awalnya laporan dari masayarakat. Karena resah adanya kegiatan yang menjurus ke perjudian.
“Mereka merumus bareng. Kami tangkap bandarnya lengkap dengan barang buktinya,” ucap AKP Abdul Khoiri.
Selanjutnya kata AKP Abdul Khoiri menyatakan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya kertas kupon togel kosong dengan Logo HR sebanyak 15 lembar, satu ponsel, stempel HR, dua lembar kertas pesanan, 3 lembar kertas nomor yang keluar, dan uang tunai hasil penjualan Rp 110 ribu.
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat 1 tentang perjudian. “Ancaman 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.