spot_img
Selasa, Januari 20, 2026

Baru Kelar Ambil Sabu Dari Samarinda, Pemuda Loktuan Diringkus Polisi

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Kendaraan Pemuda asal Loktuan harus dihentikan polisi saat melintasi Jalan Brigjend Katamso, Bontang pada Kamis (2/3/2023) malam.

Setelah itu YH (22) asal Loktuan pasrah dan seluruh barang bawaannya digeledah polisi. Sialnya, barang yang baru saja diambilnya dari Samarinda.

Tersangka tidak bisa mengelak karena sabu empat poket seberat 1,56 gram yang disimpannya didalam kaos kaki.

kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka ini sudah kami intai sebelumnya. Saat diyakini dia memegang barang bukti baru bisa dibekuk.

“iya kami dapat informasi dari masyarakat. Sudah ditangkap. Memang ini orang pengedar sabu,” kata Yusep.

Tersangka dan barang bukti berupa motor, kertas rokok,sabu, dan ponsel dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan YH dengan menjatuhi Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular