spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Bulan Puasa, Honorer Kutim Dibui Karena Jualan Narkoba

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Kutim menangkap dua pengedar narkoba pada sabtu (25/3/2023) lalu. Kedua tersangka itu berinisial H (30) dan A (21).

Total ada batang bukti sabu seberat 17,45 gram yang berhasil disita polisi. Keduanya diringkus di Jalan Yos Sudarso III, Gg Bone, Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu menjelaskan penangkapan dua pelaku didasari informasi masyarakat.

Saat digeledah polisi mendapatkan tiga dan lima poket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu bungkus rokok.

Poket yang diduga sabu ini disimpan di dalam satu tas warna kuning yang di letakkan di bawah kolong rumah oleh H.

“Mereka terbukti mengedarkan barang haram” kata AKP Damianus Jelatu.

Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut. Bahkan satu diantaranya merupakan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Kutim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular