KALTIMNUSANTARA.COM- Sebanyak 3 pemuda asal Marangkayu harus berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus pencurian solar sel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial An, Eg, dan Ht.
Awalnya, mereka diamankan setelah security PT PHSS menyamar jadi pembeli solar sel dari ketiga tersangka itu.
Pelaku itu mencuri solar sel yang berada di kawasan Desa Perangat Selatan Kilometer 10 Sumur Sambera 98. Untuk mengambil perangkat listrik itu tersangka menggunakan benda tajam dan memotong kabel.
Mereka diamankan pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 21.49 WITA. Sang pelapor mengetahui jika ada barang PT PHSS yang tepatnya di Sumur Sambera 98 telah hilang.
“Benar itu barang solar sel milik PT PHSS. Langsung diamankan ketiga tersangka itu,” kata AKP Slamet Riyadi, Jumat (10/3/2023).
Akibat kejadian itu PT Pertamina mengalami kerugian materil sebanyak Rp 4 Juta. Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.