spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Emak-emak Asal Bantang Lestari Ketangkap Polisi Karena Menjual Sabu

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA. COM- Nasib VS seorang ibu rumah tangga harus berakhir di penjara. Hal itu dikarenakan dia terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Perempuan 38 tahun itu ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) sore di rumahnya Jalan Karya Bakti Kelurahan Bontang Lestari.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang geram karena sering melihat gerak gerik mencurigakan.

Dia ditangkap saat tengah asik bersantai dirumahnya sambil menunggu pelanggan. Saat digrebek polisi langsung mendapatkan 9 poket sabu siap edar.

Total barang bukti sabu seberat 3,81 gram. Dari pengakuan tersangka dia mendapat sabu dari seseorang yang masih ditelusuri keberadaannya.

“Setelah informasi dari masyarakat kami dapat tim langsung mendatangi TKP,” kata Iptu Abdul Khoiri.

Lebih lanjut, tersangka mengakui menjual barang haram itu ke kalangan pemuda yang berada di Kelurahan Bontang Lestari saja.

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, sedotan runcing, satu plastik klip besar, dompet kecil, dan uang tunai Rp 50 Ribu.

“Pengakuannya sih baru saja. Cuman dia memang sudah masuk dalam Target Operasi kami,” sambungnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular