spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Gondrong Warga Bontang Lestari Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di bilangan Jalan Bontang Lestari pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 13.10 Wita.

Tersangka itu berinisial H alias gondrong berumur (42). Dia ditangkap persis didepan rumahnya di Kampung Nyerakat Kiri Kelurahan Bontang Lestari.

Saat ditangkap posisi tersangka sedang asik memperbaiki motor dan tidak tahu kalau dirinya akan dipenjara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan warga yang resah dengan tindakannya. Karena, diketahui ada tindakan mencurigakan di rumah tersangka.

Apalagi kerap didatangi oleh orang yang tidak dikenal. Polisi kemudian langsung menggeledah tersangka. Tidak dapat barang bukti, kemudian rumah tersangka langsung diperiksa.

Tanpa meninggalkan satu pandangan apapun polisi kemudian menemukan satu buah rokok yang didalamnya didapat 7 poket sabu siap edar. Total barang bukti sebanyak 3,64 gram.

Tersangka mengaku mendapat sabu dari salah seorang yang berada di Kota Samarinda. Polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Bontang.

“Ada warga yang melapor. Kemudian kami pantau dan setelah itu langsung ditangkap. Akan didalami kasusnya sabu didapat dari Kota Samarinda,” kata Iptu Muhammad Yazid, Jumat (17/3/2023).

Selain sabu polisi turut menyita ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi narkoba. Kemudian juga didapat sedotan runcing, alat hisap sabu, dan beberapa plastik klip kosong.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular