spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Honorer di Paser Ketangkap Polisi Karena Jual Obat Terlarang

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM-Polres Kabupaten Paser menangkap dua tersangka berinisial MT (32) dan RA. Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan salah sagu tersangka berinisial MT merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Paser.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita sebanyak 74 butir obat-obatan keras. “Keduanya sudah diamankan di Mapolres Paser,” kata AKP Yulianto.

Yulianto menyebut, selain puluhan butir obat terlarang, petugas juga mengamankan 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan MTC untuk bertransaksi serta uang senilai Rp 100 ribu yang tak lain hasil penjualan obat berkategori keras tersebut.

Atas perbuatannya, MTC dan RA diringkus ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun.

“Kita lakukan pemeriksaan lanjutan dan sudah kita tahan beserta barang bukti,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular