spot_img
Senin, Januari 19, 2026

Jual Sabu di Jalan Poros Bontang, Dua Pemuda Dibuih

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Dua pemuda kedapatan mengedarkan sabu oleh Polsek Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

Awalnya polisi menerima aduan masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Jalan Poros Bontang – Samarinda tepatnya di Kilometer 24 Desa Santan Ulu.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapati tersangka pertama berinisial Aa (21) yang sedang asik menunggu pembeli pada Selasa (18/10) sekira pukul 17.30 WITA kemarin.

Setelah itu, petugas menggeledah tersangka. Didapat dua poket sabu. Sebanyak satu poket didapat dikantong celana depan. Sementara satunya lagi di tanah samping tersangka.

“Dari pengakuan tersangka barang itu dari rekannya yang berinisial Jh (30) warga Desa Danau Redan Kutim. Kemudian polisi langsung mendatangi lokasi rumahnya,” kata AKP Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, polisi langsung menggeledah rumah tersangka Jh. Dari hasil penggeledahan juga didapat dua poket sabu siap edar.

Tersangka juga mengakui bahwa Aa membeli sabu dan untuk dijualkan kembali.

“Hanya berselang 1,5 Jam kami kembangkan dan menangkap tersangka Jh di Desa Danau Redan Kutim. Keduanya saling berkaitan untuk mengedarkan sabu,” sambungnya.

Dari dua tersangka polisi mendapat 4 poket sabu, kemudian juga menyita satu motor, satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi, dan sendok takar.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular