Lansia Bontang Diringkus Polisi Karena Sabu

Loading

KALTIMNUSANTARA.COM-– Lansia di Tanjung Laut Indah harus menghabiskan sisa hidupnya mendekam di penjara. Bagi segelintirnorang memasuki usia senja lebih, baik mempernaiki spirituap diri.

Namun kondisi itu tidak berlaku bagi tersangka Z (50) yang ketangkap saat menyimpan 11 poket sabu. Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Baronang Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Senin (10/2/2024) sore.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat.

Kemudian polisi menelusuri dan menggeledah sebuah rumah. Di sana polisi mendapati 11 poket sabu dengan berat 11,32 gram.

Barang haram itu didapat dari orang berinisial A. Tetapi polisi kehilangan jejak pemasok karena sudah melarikan diri.

“Dia baru saja ambil sabu itu dari pemasok berinisial A. Tapi kami tidak bisa kejar karena sidah kabur duluan,” ucap AKP Rihard.

Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka Z. Yaitu 2 sedotan runcing, ponsel dan uang tunai hasil penjualam Rp300 ribu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular