spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Musnahkan 65,32 Gram Sabu, Polres Bontang Komitmen Berantas Narkoba

- Advertisement -

BONTANG- Lima tersangka hasil operasi Satres Narkoba Polres Bontang harus pasrah mendekam di penjara. Setelah dinyatakan bersalah, Polres Bontang secara langsung memusnahkan 65,32 Gram sabu.

Kapolres Bontang Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, paling besar tangkapan dengan barang bukti tersangka Rd sebanyak 50,15 Gram.

Kemudian disusul, tersangka kedua Rd 7,3 Gram, tersangka Hn 2,31 Gram, YD4, 87 Gram, dan Lk 0,69 Gram. Berdasarkan informasi kelima tersangka ini ditangkap di 4 lokasi berbeda.

Pria Dibawah Umur Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Kelurahan Loktuan, Jalan KS Tubun, Hotel di Jalan Arief Rahman Hakim, dan Bontang Lestari.

“Ini total cukup banyak. Tangkapan selama satu bulan lalu dari Sat Resnarkoba. Kita komitmen perangi narkoba di Bontang,” ucap Wisnu, Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang, lalu disidangkan oleh Pengadilan Negeri. Barulah vonis hukuman setimpal yang dijatuhkan terhadap tersangka.

Peran tersangka sebagai pengedar memang sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, dampak buruk narkoba nyata selalu merujuk pada hal negatif.

“Ini pemusnahan juga ada disaksikan oleh kuasa hukum tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri,” sambungnya.

Kelima tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular