KALTIMNUSANTARA.COM- Semar dan Bunga (bukan nama sebemarnya) pasangan suami isteri harus mendekam di penjara menjelang bulan puasa.
Mereka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Selasa (21/3/2023) menjelang shalat isa tadi. Keduanya ditangkap di rumahnya Jalan Tari Enggang Klurahan Guntung.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, sabu seberat 27,85 gram berhasil diamankan polisi.
Awalnya, sang isteri Bunga ditangkap saat ingin mengantarkan sabu ke pelanggan. Polisi kemudian menggeledahnya dan didapat empat poket sabu.
“Dia simpan dikantong motor. Terus kita bekuk dan lanjut pengeledahan didalan rumah,” kata AKBP Yusep.
Saat digeledah didalam rumah masih kembali ditemuka butiran sabu yang tersimpan rapih dalam lemari. Total semua ada 23 klip sabu.
Dari keterangan tersangka sang isteri terpaksa menjual narkoba karena suami sudah tidak lagi bekerja alias pengangguran.
“Dipakai untuk kehidupan sehari hari aja itu hasil pejualannya,” tuturnya.
Polisi juga menyita ponsel sebagai alat bukti untuk menelusuri awal mula sabu itu didapat. Kedua tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.