KUKAR- Polsek Kembang Janggut Kutai Kartanegara berhasil meringkus tersangka berinisial S (23) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap pada Kamis (25/8/2022) lalu di Jalan poros Desa Long Beleh. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan satu poket sabu dari tangan S.
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti. Benar saja kami dapat satu tersangka penyalahguna narkoba,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dalam rilisnya Sabtu (27/8/2022).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,43 gram. Tersangka, sempat ingin membuangnya namun berhasil terlihat oleh polisi.
Saat ini S sudah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman. Terhadap tersangka polisi menjerat S dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Jo Pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
“Ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.