Polres Bontang Tangkap Tersangka Perdagangan Manusia

KALTIMNUSANTARA.COM-Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus perempuan berumur 23 tahun karena terlibat perdagangan manusia pada, Selasa (6/6/2023) malam.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka diringkus tepat didalam kamar hotel dibilangan Kelurahan Berebas Tengah.

Bahkan tersangka ditangkap bersama dengan korban anak dibawah umur yang ia akan jual. “Kita gagalkan. Akibat aduan warga kami langsung ditindaklanjuti,” kata AKBP Yusep.

Ditangan tersangka polisi menyita dua ponsel yang diduga sebagai alat transaksi penjualan perempuan. Kemudian juga didapat uang tunai Rp 2 juta.

Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman penjara selama 6 tahun.

“sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk diproses,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular