KALTIMNUSANTARA.COM –Polsek Damai Jajaran Polres Kutai Barat tangkap seorang tersangka narkotika jenis shabu di Jalan Divisi 5 Sungai Basung Estate Dalam ijin Perkebuanan PT. Kruing Lestari Jaya Kamp. Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat pada hari Selasa (10/9/2022) Sekira Pukul 22.30 WITA.
Kapolres Kutai Barat AKBP Hery Rusyaman, melalui Kapolsek Damai Iriyanto mengatakan pelaku narkoba yang diciduk ini adalah F (27) diketahui seorang karyawan swasta di PT. KLJ Sungai Basung Estate Divisi 2 Kamp. Besiq Kec. Damai Kab.Kutai Barat.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti Delapan Poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat +- 3 gram Bruto, duabuah Pipet, satu korek api merk tokai, dan satu botol bong yang terbuat dari minuman aqua kecil.
Dirinya menambahkan pada awalnya anggota Polsek Damai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di PT. KLJ Sungai Basung Estate ada peredaran narkotika.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 10 September 2022 sekira pukul 22.30 wita anggota Polsek Damai melakukan penangkapan kepada F dan setelah di lakukan penangkapan kemudian di lakukan penggeledahan di kantong depan celana sebelah kiri merk volcom yang di kenakan.
“F bersama barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Damai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.