KALTIMNUSANTARA.COM – Polresta Samarinda dalam hal ini Satuan reserse Narkoba Kembali lagu melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika Gol I jenis sabu pada Selasa, 20 September 2022 pukul 22.30 Wita di Jl.Re Martadinata Kel.Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu.
“Tersangka inisial FR ini ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli.
Lanjut Ary, dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga poket/bungkus Narkotika jenis sabu- sabu seberat satu koma empat belas Gram Brutto, satu buah kotak rokok merk G.A Bold warna Hitam, satu unit Hp Android merk Oppo satu kendaraan jenis R2 Yamaha Xeon, satu buah pipet kaca, satu sedotan plastic.
Dirinya menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka, Dimana pada Selasa 20 September 2022, pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl.Re Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulusering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai satu orang Laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan jenis R2 Yamaha Xeon warna Putih Hitam dengan Nopol.
Lalu dilakukan pemberhentian. dan penggeledahan terhadap Laki-laki tesebut yang diketahui bernama Fahrian alias Rian Rian Eddy Sulaiman dan ditemukan barang bukti dan ditemukan barang bukti berupa satu sedotan plastikdan satu buah pipet kaca yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tentang Narkotika,” pungkasnya.


