Polsek Bontang Selatan Dapati Warga Berebas Tengah Karena Punya Sabu

KALTIMNUSANTARA.COM- Residivis kasus sabu diringkus polisi. Polsek Bontang Selatan menangkap tersangka di Jalan Zambrud Kelurahan Berebas Tengah pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wita malam tadi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka DA (29) merupakan residivis kasus serupa.

Polisi melakukan penggeledahan dan mendapati 3 poket sabu dengan berat 1,25 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

“Kami tangkap karena dapat info dari warga,” kata AKP Rakib Rais, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut, AKP Rakib menjelaskan modus transaksinya menggunakan sistem jejak. Baik hubungan tersangka dengan pembeli atau pemasok tidak pernah bertatap muka.

Informasi yang diterina Klik Kaltim, tersangka itu merupakan residivis kasus serupa. Dia pun tidak jera dan menjual sabu untuk mendapatkan uang. Selain sabu polisi juga menyita 1 motor dan 1 ponsel.

“Pakai sistem jejak dia kalau transaksi. Pemasok masih kira buru,” sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Most Popular