spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Polsek Samarinda Seberang Ungkapan Kasus Curanmor

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM, – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membekuk seseorang bernama Rudiansyah lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di Penginapan Green Jl. Niaga Timur Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli mengungkapkan pada Sabtu 17 September 2022 sekitar Pukul 22.30 Wita anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dalam perkara penggelapan sepeda motor di Penginapan Green Jl. Niaga Timur Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota.

Kemudian Opsnal Polsek Samarinda Seberang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku atas nama Rudiansyah di penginapan tersebut, kemudian pelaku di bawa oleh Opsnal Polsek Samarinda Seberang ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan pemeriksaan/introgasi mengenai keberadaan barang bukti dan dari introgasi tersebut pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan perkara pencurian kendaraan bermotor/curanmor di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut telah di jual ke Dusun Harapan, Desa Sanggulan Kec. Sebulu Kab. Kukar.

Hasil pengembangan Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 30 unit dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang

Dirinya melanjutkan , saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. 

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang Disangkakan pasal 363 KUHP,” tandas Kombes Pol. Ary Fadli.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular