spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Polusi Bekuk Pemuda Tanjung Laut Karena Jadi Pengedar Sabu

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk MR (21) pengedar sabu beberapa waktu lalu.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut. Saat ini harus mendekam di penjara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat.

Selama satu bulan polisi melakukan pengintaian. Ternyata, saat itu tersangka mendapatkan pesan singkat koordinat mendapatkan sabu. Narkoba itu diambil di pelataran Masjid Al-Hijrah.

“Kemudian polisi membuntuti dan tersangka didapat dirumahnya. Dua poket sabu dengan berat 1,13 gram menjadi barang bukti,” ucap Iptu Muhammad Yazid.

Mulanya, sabu itu akan dijual kembali kepada temannya yang sudah memesan. Namun, polisi berhasil menggagalkannya.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak jika tidak memiliki sabu. Akhirnya polisi menggeledah seisi kamarnya dan benar saja ada sabu didalam kotak rokok yang disimpan dalam lemari.

Selain sabu polisi juga turut menyita telepon genggam yang digunakan transaksi, sedotan, korek api, kotak rokok, dan pipet kaca.

“Dia mengaku sih baru saja jadi pengedar. Karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Dia menjual ke kawan nongkrongnya saja,” sambungnya.

Saat ini tersangka MR sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk didalami. Polisi pun masih memburu pemasok yang dicurigai juga dari Kota Bontang.

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular