KALTIMNUSANTARA.COM – Bahaya narkoba semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Tomi (30), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Jum’at (09/09/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa duapaket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, satu buah dompet warna coklat merk levis, satu buah handphone warna biru merk Oppo, uang tunai sebesar empat ratus ribu rupiah
Penangkapam berawal dari pengakapan Mastu pada Jumat (09/09) sekira pukul 14.00 wita disamping rumah yang dimaksud. Kemudian di temukan barang bukti milik Mastu hingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr.
Kemudian pukul 14.10 wita di dalam rumah tersebut juga diamankan terlapor bersama Taufik, sedang berada di dalam ruang tamu rumah tersebut yang disaksikan Al Amin.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.