spot_img
Sabtu, Mei 24, 2025

Sebanyak 7 Poket Sabu Gagal Edar di Loktuan,Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang berhasil membekuk tersangka AFK (31) Warga Kelurahan Loktuan, karena kedapatan menjadi pengedar sabu.

Dia ditangkap pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 WITA kemarin di Jalan Kapal Pinisi, Loktuan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, mengatakan saat tersangka ditangkap. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Benar saja ada sebanyak 7 poket sabu dengan berat 2,98 Gram siap edar.

” Tersangka ditangkap di sebuah warung. Pengakuannya sudah berjanjian dengan pembeli. Namun, berhasil digagalkan,” kata Yusep.

Selain sabu polisi turut menyita ponsel, jaket, korek gas, dan satu unit motor yang ditungganginya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular